Dalam syarat dan kententuan (i) ‘Penjual’ berarti Digitalaku Indonesia, sebuah Perusahaan yang didirikan dan Terdaftar di Indonesia (ii) ‘Pembeli’ berarti Setiap Orang, Perusahaan, atau Entitas Lain menerima Tawaran Penjual untuk membeli Barang dan (iii) ‘barang’ berarti setiap Barang, atau jasa yang ditawarkan untuk dijual oleh Penjual.

Harga
Harga yang tertera adalah Tetap. Namun, Harga sewaktu-waktu dapat berubah tanpa Pemberitahuan terlebih dahulu, Jika Harga Mengalami Kenaikan atau Penurunan.

Pembayaran
Harap Periksa kembali sebelum dana ditransfer. Pembeli diharuskan untuk membayar semua kewajiban kepada Penjual secara penuh tanpa pengurangan atau pemotongan (kecuali mungkin diperlukan oleh hukum) dan Pembeli tidak berhak untuk menegaskan setiap kredit, set-off atau balasan terhadap Penjual dalam rangka untuk membenarkan pembayaran pemotongan dari setiap jumlah tersebut (secara keseluruhan atau sebagian). Jika dana yang sudah ditransfer kurang dari total order, proses order akan ditunda sampai user melunasi sisanya.

Dana yang sudah ditransfer tidak dapat dikembalikan. Kecuali stok kosong dan dana yang dikembalikan harus dengan Bank, rekening dan nama yang sama dengan nama pengirim.

Jika Pembeli gagal untuk membayar kepada Penjual, pada tanggal jatuh tempo pembayaran, setiap jumlah yang harus dibayarkan Penjual, atau jika Penjual menganggap dengan alasan yang masuk akal bahwa Pembeli akan (atau mungkin) tidak mampu membayar, atau akan ( atau mungkin) dicegah dari membayar, untuk barang-barang yang telah diserahkan oleh Penjual, Penjual dapat, atas pilihan dan dengan pemberitahuan tertulis kepada Pembeli (i) menangguhkan / menunda pengiriman lebih lanjut (ii) meminta pembayaran di muka untuk semua atau setiap pengiriman lebih lanjut atau (iii) mengakhiri relevan order / kontrak dengan pembeli, dalam setiap atau hal demikian, tanpa mengurangi hak-hak Penjual sehubungan dengan barang-barang yang telah dikirim ke Pembeli. Dalam hal terjadi penangguhan atau penundaan pengiriman barang, untuk salah satu alasan tersebut di atas (atau alasan lainnya), Pembeli akan bertanggung jawab atas kenaikan biaya (penyimpanan tambahan misalnya, asuransi dan / atau transit biaya) yang dikeluarkan oleh Penjual sebagai akibat dari suspensi atau penundaan. Hak Penjual ditetapkan di atas adalah tanpa mengurangi hak-hak, baik dari Penjual atau Pembeli.

Voucher, Serial, Kode Aktivasi
Voucher, serial, kode aktifasi yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan dalam bentuk apapun. Dan akan dikirim via email, yang akan digunakan hanya sekali layaknya kode isi ulang pulsa dan non-fisik, tidak berupa kartu. Tanggung jawab kami hanya sampai kode aktivasi aktif atau berhasil digunakan. Kami tidak menerima permintaan pengiriman melalui internet messenger ataupun SMS. AgenPremium tidak menerima alasan pembeli seperti tidak bisa login email, lupa password email, email dihack, dengan tujuan mengirim voucher, serial, kode aktivasi ke email yang berbeda dengan yang didaftarkan di web, AgenPremium berhak menolak.

Serial, Akun, Software Diblokir / Diblacklist
Jika serial, akun, software, kode aktivasi diblokir setelah diaktifkan atau karena kesalahan user, tanggungjawab sepenuhnya ada pada pembeli.

Keadaan Darurat
Dalam syarat dan kondisi, sebuah ‘Keadaan Darurat” berarti setiap tindakan Allah termasuk (namun tidak terbatas pada) apapun, banjir, gempa, kebakaran, badai atau bencana alam lainnya, tindakan dari setiap negara atau pemerintah, termasuk (namun tidak terbatas pada) setiap perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (apakah perang dinyatakan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer atau penyitaan, nasionalisasi, permintaan, kehancuran atau kerusakan properti dengan atau di bawah perintah dari pemerintah atau penguasa umum atau lokal atau pengenaan setiap embargo pemerintah sanksi, atau tindakan serupa, hukum, penghakiman, ketertiban, keputusan, blokade, perselisihan perburuhan, termasuk (namun tidak terbatas pada) setiap mogok atau boikot, gangguan atau kegagalan utilitas layanan termasuk (namun tidak terbatas pada) layanan listrik, gas, air atau telepon listrik, kegagalan transportasi apapun atau peralatan personil atau mesin, kekurangan dari setiap produk atau materi yang diperlukan oleh Penjual untuk penyelesaian urutan yang relevan / kontrak dan / atau (tanpa mengurangi sifat umum yang telah disebutkan sebelumnya) peristiwa lain atau keadaan yang berada di luar kendali yang wajar dari pihak yang bersangkutan.

Baik Penjual atau Pembeli akan bertanggung jawab kepada yang lain atas keterlambatan dalam melakukan, atau kegagalan untuk melakukan, setiap kewajiban dan syarat-syarat dan kondisi yang disebabkan oleh peristiwa “Keadaan Darurat”. Pihak mengklaim bahwa Peristiwa “Keadaan Darurat” telah mempengaruhi kinerja kewajibannya segera akan memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis alasan atas keterlambatan atau kemacetan (dan kemungkinan durasi daripadanya) dan akan mengambil semua langkah yang wajar untuk mengatasi penundaan atau penghentian, untuk membawa peristiwa “Keadaan Darurat” untuk menutup atau untuk menemukan solusi dimana urutan yang relevan / kontrak dapat dilakukan meskipun Peristiwa “Keadaan Darurat” mempengaruhi partai yang bersangkutan.

Jika pihak dipengaruhi oleh Peristiwa “Keadaan Darurat” telah memenuhi ketentuan sebelumnya dari ayat ini, kinerja kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan ini akan ditangguhkan untuk periode yang Peristiwa “Keadaan Darurat” terus dan pihak tersebut akan memiliki ekstensi waktu untuk kinerja yang wajar dalam setiap keadaan. Mengenai keterlambatan atau penghentian (i) setiap biaya yang timbul dari penundaan atau penghentian akan ditanggung oleh pihak menimbulkan biaya-biaya dan (ii) salah satu pihak dapat, jika penundaan atau penghentian berlanjut selama lebih dari tiga puluh (30) hari terus menerus, mengakhiri urutan yang relevan / kontrak dengan efek langsung, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain dan, dalam hal demikian, baik Pembeli atau Penjual akan bertanggung jawab kepada yang lain untuk (atau berhubungan dengan) pemutusan tersebut.